Jangan Lakukan Hal-Hal Ini di Singapura ! - POJOKCERITA

Thursday, September 21, 2017

Jangan Lakukan Hal-Hal Ini di Singapura !

Artikel ini ditujuakan untuk memberikan “pencerahan” kepada Anda yang baru pertama kali ke Singapura alias belum pernah sama sekali pergi ke negeri singa itu. Bagi Anda yang sudah sering bolak-balik ke sana tentu sudah tidak perlu membaca kembali tulisan saya ini.

Detail tentang bagaimana kita harus bersikap dan bertindak tanduk di Singapura mungkin belum tergambar dalam benak Anda. Dan memang benar. ada sejumlah catatan yang mesti digarisbawahi sebelum kita menginjakkan kaki di sana mengingat terdapat perbedaan mendasar antara lifestyle dan budaya serta aturan hukum di negeri jiran ini dengan Indonesia. Salah satunya adalah jangan coba-coba melakukan keisengan di Singapura jika tak ingin berbuah malapetaka. Di sejumlah fasilitas umum sudah terpampang dengan jelas tanda-tanda larangan yang disertai dengan ancaman denda yang tidak main-main jumlahnya.

Jadi, untuk Anda yang ingin ke Singapura pada kesempatan pertama kali, yang perlu Anda ketahui pertama kali adalah soal hal-hal apa saja yang menjadi larangan di sana. Berikut panduan “don’t” alias “jangan lakukan” yang harus Anda ketahui selama Anda berada di Singapura.

Jangan Memotret di Sembarang Tempat

Kamera mungkin menjadi salah satu barang bawaan wajib setiap Anda bepergian ke tempat tujuan yang menarik, termasuk Singapura. Namun jangan teledor dengan barang yang satu ini. Maksud hati ingin mengabadikan keadaan sekitar, salah-salah Anda malah harus berurusan dengan petugas hukum. Namun demikian, tidak banyak tempat yang dilarang untuk aktivitas foto. Salah satunya adalah larangan berfoto di kantor imigrasi Singapura. Untuk tempat-tempat larangan berfoto lain silakan Anda cermati sendiri ketika pergi ke sana.

Jangan Makan & Minum Sembarangan

Kalau kita terbiasa melihat orang Indonesia melakukan aktivitas makan dan minum di sembarang tempat, jangan harap Anda akan menemui hal yang sama di Singapura. Tanda larangan makan dan minum yang umum dijumpai adalah di MRT (kereta bawah). Di setiap pintu masuk stasiun MRT terpampang tanda “no eating & drinking” dengan ancaman denda SGD 500.00. Lumayan kan !.

Jangan Membawa Barang-Barang Berbahaya Api

Pemerintah Singapura memasang tanda larangan “no flammable goods” ini di setiap pintu masuk stasiun MRT dengan ancaman denda SGD 5,000.00. Jadi, jangan bermain-main dengan barang berbahaya ini !.

Jangan Merokok Sembarangan

Tanda larangan merokok ini merupakan jenis tanda larangan yang paling banyak dijumpai di Singapura. Hebat memang. Itu yang mungkin membuat orang-orang Singapura di jalanan tampak gesit-gesit dan jarang bertampang loyo karena sudah terbiasa hidup sehat dengan menghindari konsumsi rokok. 

Tanda larangan ini dapat dijumpai mulai dari ruang penumpang kapal ferry Singapura, MRT, bus service, dan lain-lain,. Sebagai contoh, pada papan larangan yang tercantum di pintu masuk MRT tertulis “no smoking” dengan ancaman denda SGD 1,000.00. Larangan merokok ini juga diterapkan di lift, museum, perpustakaan, bioskop, restaurant ber-AC,  salon, department store, supermarket, dan kantor pemerintah. Sedangkan di sejumlah bar atau café, aktivitas merokok hanya boleh dilakukan di area tertentu.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda