Latar Belakang Perbedaan Hasil Audit BPK vs KPK dalam Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras - POJOKCERITA

Thursday, November 9, 2017

Latar Belakang Perbedaan Hasil Audit BPK vs KPK dalam Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras

BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 menyatakan bahwa dalam pembelian tanah RS Sumber Waras terindikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp 191,3 milyar. Namun sebaliknya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI tanggal 14 Juni 2016 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KPK, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras).

Perbedaan hasil temuan antara BPK dan KPK di atas disebabkan oleh perbedaan peraturan yang dipakai sebagai dasar investigasi oleh masing-masing institusi tadi. BPK menggunakan Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mulai berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2012. Sementara, aturan teknis yang dijadikan pedoman oleh KPK dalam melakukan penyelidikan adalah Perpres No. 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres No. 71 tahun 2012 yang mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2014.

Kedua aturan teknis tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah skala kecil. Pada Perpres No. 71 tahun 2012 Pasal 121 disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar, instansi yang memerlukan tanah dapat melakukan transaksi langsung dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Namun berdasarkan Perpres No. 40 tahun 2014, besaran luas 1 hektar tadi diubah menjadi 5 (lima) hektar. Nah, dalam kasus pembelian lahan YKSW pada tanggal 17 Desember 2014 berlaku Perpres No. 40 tahun 2014 dimana lahan yang dibeli seluas 36.410 m2 sehingga dapat dilakukan secara langsung antara Pemprov DKI dan para pemilik lahan YKSW.

Namun demikian, meski jual beli secara langsung di atas dapat dibenarkan, Pemprov DKI seharusnya melibatkan perusahaan jasa penilai tanah (appraisal) dan tidak hanya mendasarkan pada penawaran penjual yaitu YKSW agar diperoleh harga yang baik atau sesuai dan terhindar dari kerugian dimana YKSW masih terikat perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU). Jika CKU dapat memperoleh harga hanya sebesar Rp 15.500.000,00 per m2 atau total Rp 564.355.000.000,00 maka Pemprov DKI juga seharusnya bisa mendapatkan harga sesuai dengan acuan serupa. Dengan demikian, harga pembelian lahan YKSW oleh Pemprov DKI setidaknya sama atau tidak berbeda jauh dengan harga pembelian yang dilakukan oleh CKU dimana rentang waktu pembelian lahan YKSW oleh CKU dan Pemprov DKI kurang dari 1 tahun. Dengan dasar inilah, BPK kemudian menghitung kerugian daerah sebesar selisih harga beli Pemprov DKI dengan harga beli CKU yaitu sebesar Rp 191.334.550.000,00.   

Artikel di atas merupakan rangkuman yang dapat dibaca versi lengkapnya pada Majalah INFO Singkat Vol. VIII No. 12/II/P3DI/Juni/2016 terbitan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. 

RS Sumber Waras

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda