Bersikap Berlebihan dalam Ibadah Sholat Tarawih di Masjid - POJOKCERITA

Sunday, March 22, 2026

Bersikap Berlebihan dalam Ibadah Sholat Tarawih di Masjid

Dalam praktik kehidupan keagamaan umat Islam, bulan Ramadhan selalu menghadirkan dinamika yang menarik khususnya dalam menyikapi ibadah-ibadah sunnah seperti shalat tarawih. Di banyak tempat, shalat tarawih di masjid telah menjadi tradisi yang sangat kuat, bahkan seolah-olah menjadi standar baku yang mendekati wajib. Padahal jika ditelusuri secara historis, Nabi Muhammad SAW sendiri hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid sebanyak 3 (tiga) malam, kemudian menghentikannya dan lebih banyak melakukannya di rumah. 

Dalam sebuah hadits, "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah mengabarkan kepada kami Al-Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bahwa 'Aisyah ra mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah SAW pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah SAW keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat masjid sudah penuh dengan jamaah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat shubuh. Setelah beliau selesai shalat fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: "Amma ba'du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu." Abu Abdullah al-Bukhori berkata, "Hadits ini dikuatkan oleh Yunus." (HR. Bukhari). Terlihat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan shalat malam Ramadhan (yang kemudian dikenal sebagai tarawih) secara berjamaah di masjid bersama para sahabat. Namun setelah beberapa malam, beliau tidak lagi keluar untuk mengimami dengan alasan kekhawatiran bahwa ibadah tersebut akan dianggap wajib oleh umatnya. Dari sini terlihat jelas bahwa Nabi tidak hanya mengajarkan ibadah secara tekstual tetapi juga mempertimbangkan dampak psikologis dan hukum bagi umatnya. Meskipun dalam perkembangan selanjutnya, terutama pada masa Umar bin Khattab, shalat tarawih berjamaah di masjid kembali dihidupkan kembali secara lebih sistematis. Umar melihat bahwa berkumpulnya umat dalam satu imam memberikan kemaslahatan yang lebih besar, baik dari sisi kebersamaan, semangat ibadah, maupun syiar Islam. Sejak saat itu praktik tarawih berjamaah di masjid menjadi bagian dari tradisi yang terus dilestarikan hingga sekarang. Di sinilah muncul dua pendekatan dalam memahami ibadah sunnah. Pertama adalah pendekatan tekstual-historis yang menitikberatkan pada apa yang secara langsung dilakukan oleh Nabi SAW. Dalam pendekatan ini ada kecenderungan untuk menghidupkan kembali praktik tarawih di rumah sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi secara lebih “murni”. Kedua adalah pendekatan kontekstual yang melihat bahwa praktik para sahabat, khususnya kebijakan Umar, juga merupakan bagian dari ijtihad yang sah dan memiliki legitimasi dalam syariat.

Sebagian besar umat Islam tampaknya lebih condong pada pendekatan kedua. Shalat tarawih di masjid bukan hanya dipandang sebagai ibadah sunnah semata tetapi juga sebagai momentum sosial dan spiritual. Masjid menjadi hidup, ukhuwah terbangun, dan semangat kolektif dalam beribadah meningkat. Namun demikian, ada juga sisi lain yang perlu dikritisi. Kuatnya tradisi tarawih di masjid terkadang menimbulkan persepsi yang kurang proporsional, seolah-olah orang yang tidak melaksanakan tarawih di masjid dianggap kurang sempurna ibadahnya. Padahal jika merujuk pada praktik Nabi SAW di atas, shalat di rumah justru memiliki keutamaan tersendiri terutama dalam menjaga keikhlasan dan kedekatan personal dengan Allah SWT. Selain itu, tidak semua orang memiliki kondisi yang memungkinkan untuk selalu datang ke masjid seperti faktor kesehatan, pekerjaan, atau tanggung jawab keluarga. Dalam hal ini memahami fleksibilitas sunnah menjadi sangat penting agar ibadah tidak berubah menjadi beban sosial atau bahkan sumber penilaian terhadap orang lain.

Tulisan ini pada akhirnya mengajak kita untuk melihat ibadah sunnah dengan lebih bijak dan proporsional. Tradisi tarawih di masjid adalah sesuatu yang baik dan memiliki dasar historis yang kuat tetapi bukan satu-satunya bentuk yang benar. Melaksanakan tarawih di rumah justru memiliki pijakan langsung dari praktik Nabi Muhammad SAW. 

Tarawih

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda