Berbagai Jenis Istilah Takaran dan Timbangan dalam Islam - POJOKCERITA

Sunday, February 5, 2023

Berbagai Jenis Istilah Takaran dan Timbangan dalam Islam

Tulisan ini saya siapkan guna mendukung atau memperjelas tulisan sebelumnya terkait makna “mitslan bi mitslin” yang merujuk pada “kesamaan takaran” dan “sawa’an bi sawa’in” yang merujuk pada “kesamaan timbangan.” Lalu apa beda keduanya? Dan bagaimana praktek di jaman Rasul SAW terjadi dalam membedakan keduanya?.

Secara umum, takaran digunakan dalam mengukur sesuatu yang bersatuan isi atau volume sedangkan timbangan digunakan untuk mengukur sesuatu yang bersatuan berat.

Merujuk pada sebuah buku berjudul “Takaran dan Timbangan dalam Syariat Islam” yang merupakan tarjamah dari buku karya Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad yang berjudul asli “al-Makaayiil wa al-Mawaaziin asy-Syari’iyyah”, terdapat berbagai istilah takaran dalam fikih Islam seperti kailah, qadah, mud, hafnah, sha’, qisth, ‘irq, ardab, qafiz, dan sebagainya. Sedangkan berbagai istilah timbangan antara lain dirham, dinar, nawat, uqiyah, nasy, habbah, dan sebagainya.

Istilah-Istilah Takaran dalam Fikih Islam

Berikut adalah istilah-istilah takaran yang dijumpai dalam literatur fikih Islam : 

Kailah

Kailah merupakan alat takaran bangsa Mesir yaitu bejana yang dipakai untuk menakar biji-bijian dimana 1 kailah sama dengan 8 qadah atau 16,5 liter.

Qadah

Qadah merupakan alat takaran bangsa Mesir dimana 1 qadah sama dengan 1/8 kailah atau 1 qadah sama dengan 2,0625 liter.

Mud

Mud merupakan takaran yang sebanding dengan isi kedua tangan ukuran sedang tanpa digenggam. Istilah mud ini antara lain dijumpai dalam hadits, “Nabi SAW berwudhu sebanyak 1 mud air dan mandi sebanyak 1 sha’ air.”

Menurut mayoritas ulama, 1 mud sama dengan 1,33333 ritl Iraq x 382,5 gram = 510 gram.

Hafnah

Hafnah merupakan istilah takaran yang sebanding dengan ukuran 2 (dua) telapak tangan yang penuh berisi makanan. 

Menurut mayoritas ulama, 1 hafnah sama dengan 1,33333 ritl standard Iraq lebih sepertiga, atau 1 hafnah = 1,33333 x 382,5 gram = 510 gram.

Sha’

Sha’ adalah satuan takaran untuk penduduk kota Madinah dimana 1 sha’ sama dengan 4 mud. Menurut mayoritas ulama, 1 sha’ = 4 mud x 510 gram = 2,04 kilogram.

Qisth

Makna dasar dari qisth adalah bagian atau jatah dimana menurut mayoritas ulama, 1 qisth = 2,04 kilogram : 2 = 1,02 kilogram.

‘Irq

Secara bahasa, ‘irq adalah suatu ikatan yang ditenun dari daun kurma sehingga menjadi keranjang yang terbuat dari daun kurma (miktal) atau keranjang yang dibuat dari jerami (zanbil). Satuan takaran ini pernah disebut oleh Rasul SAW manakala ada seorang laki-laki yang telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan namun ia tidak memiliki sesuatu yang disedekahkan. Karena itulah Nabi SAW datang menemui orang itu dengan membawa sekeranjang kurma (‘irq) lalu beliau bersabda, “Bersedekahlah dengan (sekeranjang kurma) ini.”

Menurut mayoritas ulama, 1 ‘irq = 15 sha’ x 2,04 kilogram = 30,6 kilogram.

Ardab

Ardab adalah satuan takaran yang dipakai bangsa Mesir dimana menurut mayoritas ulama, 1 ardab = 24 sha’ x 2,04 kilogram = 48,96 kilogram.

Qafiz

Menurut madzhab Syafi’i, 1 qafiz = 12 sha’ x 2,04 kilogram = 24,48 kilogram.

Jarib

Menurut mayoritas ulama, 1 jarib = 48 sha’ x 2,04 kilogram = 97,92 kilogram.

Wasaq

Istilah wasaq ini disebutkan dalam hadits Nabi SAW dari Abu Sa’id al-Khudri, “Tidak ada zakat jika kurang dari 5 wasaq” (HR. Bukhari & Muslim). Menurut mayoritas ulama, 1 wasaq = 60 sha’ x 2,04 kilogram = 122,4 kilogram. 

Kur

Kur adalah istilah takaran dari bangsa Irak dimana menurut mayoritas ulama, 1 kur = 720 sha’ x 2,04 kilogram = 1.468,8 kilogram. 

Waibah

Waibah adalah istilah takaran dari bangsa Mesir dimana 1 waibah = 2 kailah x 16,5 liter = 33 liter.

Qirbah (Geriba)

Qirbah adalah suatu bejana atau wadah yang terbuat dari kulit yang memiliki 1 (satu) lubang guna menyimpan air atau semacamnya. 

Menurut mayoritas ulama, 1 qirbah = 100 ritl x 382,5 gram = 38,250 kilogram.

Makkuk

Makkuk adalah suatu istilah takaran yang berbeda ketentuannya sesuai dengan perbedaan wilayah daerahnya. Makkuk pernah disebutkan dalam hadits Nabi SAW dari Anas ra., “Rasulullah SAW pernah mandi dengan air sebanyak 5 makkuk dan berwudhu dengan air sebanyak 1 makkuk.”

Menurut mayoritas ulama, 1 makkuk = 3 kailajah x 1.450,3 gram = 4.350,9 gram.

Mud’y

Mud’y merupakan jenis takaran yang berasal dari penduduk Syam dimana 1 mud’y = 15 makkuk x 3,06 kilogram = 45,9 kilogram.

Faraq

Istilah faraq terdapat dalam hadits Nabi SAW dari Aisyah ra., ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Nabi SAW dalam satu tempat yang disebut dengan faraq.”

Menurut mayoritas ulama, 1 faraq = 16 ritl x 382,5 gram = 6,12 kilogram.

Farq

Menurut mayoritas ulama, 1 farq = 520 ritl x 382,5 gram = 198,9 kilogram.

Qullah

Qullah artinya tempayan besar dimana menurut mayoritas ulama, 1 qullah = 250 ritl x 382,5 gram = 95,625 kilogram.

Istilah-Istilah Timbangan dalam Fikih Islam

Dirham

Dirham adalah satuan mata uang yang ditempa dari perak dan kadar beratnya diketahui. Kata dirham sendiri berasal dari kata drakhma atau darakhim. Dalam Al-Qur’an didapati kata dirham pada ayat, “Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah” (QS. Yusuf : 20).

Menurut mayoritas ulama, kadar berat 1 dirham = 2,975 gram.

Dinar

Dinar merupakan istilah pada bagian logam yang dicetak dari emas dan nilainya ditetapkan dengan satuan nilai mitsqal dimana 1 dinar setara dengan nilai 1 mitsqal emas.

Para ulama fikih bersepakat bahwa kadar timbangan 1 dinar adalah seberat 4,25 gram.

Nawat

Asal makna nawat adalah isi buah-buahan. Bentuk jamaknya adalah nawa atau nawayat. Nawat merupakan satuan timbangan dari bangsa Arab yang nilainya menurut mayoritas ulama : 1 nawat = 5 dirham x 2,975 gram = 14,875 gram.

Uqiyah

Uqiyah termasuk jenis satuan timbangan yang paling masyhur di kawasan Jazirah Arab. Dalam sebuah hadits Nabi SAW dari Salamah bin Abdurrahman, ia berkata, “Berapakah nilai mahar Rasulullah SAW?” Sayyidah Aisyah menjawab, “Nilai mahar beliau untuk para istri beliau sebesar 12 uqiyah lebih 1 nasy.” Lalu Sayyidah Aisyah bertanya, “Tahukah engkau berapa 1 nasy itu?” Aku pun menjadwab, “Tidak.” Sayyidah Aisyah berkata, “Yaitu sebanding dengan setengah uqiyah atau sebanyak 500 dirham” (HR. Muslim). Dengan demikian mayoritas ulama menyatakan bahwa 1 uqiyah = 40 dirham x 2,975 gram = 119 gram.

Nasy

Secara bahasa, nasy artinya setengah dimana menurut mayoritas ulama, 1 nasy = 119 gram : 2 uqiyah = 59,5 gram.

Habbah

Habbah adalah jenis satuan timbangan dari biji-bijian yang juga merupakan bagian dari dinar dan dirham dimana menurut mayoritas ulama, 1 habbah = 1/72 dinar atau 4,25 gram : 72 dinar = 0,0589 gram.

Thassuj

Menurut mayoritas ulama, 1 thassuj = 2 habbah x 0,059 gram = 0,118 gram.

Qirath

Qirath merupakan bagian dari dinar dimana menurut mayoritas ulama, 1 qirath = 1/24 dinar atau 4,25 gram : 24 dinar = 0,1771 gram.

Daniq

Daniq adalah suatu kata dari bahasa Yunani yang kemudian diserap ke dalam bahasa Arab dimana menurut mayoritas ulama, 1 daniq = 2,975 gram : 6 dirham = 0,496 gram.

Qinthar

Qinthar adalah suatu istilah dalam satuan nilai timbangan seperti halnya ritl. Dikatakan juga bahwa qinthar berarti harta yang banyak. Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia, cinta terhadap apa yang diinginkan berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak” (QS. Ali Imran : 14).

Menurut mayoritas ulama, 1 qinthar = 1.200 uqiyah x 119 gram = 142,8 kilogram.

Dzarrah

Secara bahasa, dzarrah merupakan kata tunggal adz-dzarr yang artinya semut kecil, keturunan (dzurriyyat) yang masih kecil, dan juga dapat diartikan sebagai cahaya matahari yang masuk melalui jendela.

Dikatakan bahwa 100 dzarrah sama timbangannya dengan 1 biji gandum. Sebagian ilmuwan menentukan bahwa 1 dzarrah = 23 per 100.000.000 gram atau 0,00000023 gram.

Qithmir

Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari” (QS. Fathir : 13). Adapun 1 qithmir = 12 dzarrah x 0,00000023 gram = 0,00000276 gram.

Naqir

Secara istilah, naqir diumpamakan dengan sesuatu yang tidak berarti. Dalam al-Qur’an disebutkan, “Dan mereka tidak didzalimi sedikit pun” (QS. An-Nisa : 124). Disebutkan bahwa 1 naqir = 6 qithmir x 0,00000276 gram = 0,00001656 gram.

Fatil

Fatil diumpamakan dengan sesuatu yang tidak berarti atau tidak berharga. Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Sebenarnya Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki dan mereka tidak didzalimi sedikit pun” (QS. An-Nisa : 49). Dalam ayat-Nya yang lain, “Kesenangan di dunia ini hanya sedikit dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa (mendapat pahala turut berperang) dan kamu tidak akan didzalimi sedikit pun” (QS. An-Nisa : 77).

1 fatil = 6 naqir x 0,00001656 gram = 0,00009936 gram.

Filis

Secara bahasa, filis artinya sisik ikan. Adapun secara istilah, filis adalah mata uang yang tidak terbuat dari emas dan perak namun dijadikan sebagai alat pertukaran yang sah.

Menurut mayoritas ulama, 1 filis = 2,975 gram : 6 = 0,496 gram.

Man

Secara bahasa, man diambil dari al-mana yang artinya sesuatu yang ditimbang dimana menurut mayoritas ulama, 1 man = 260 dirham x 2,975 gram = 773,5 gram.

Kailajah

Menurut mayoritas ulama, 1 kailajah = 1,875 man x 773,5 gram = 1.450,3 gram.

Ritl

Ritl merupakan suatu istilah satuan takaran dan timbangan. Dalam cabang fikih, standard ritl yang digunakan adalah ritl Baghdad atau ritl irak.

Menurut mayoritas ulama, 1 ritl Irak = 0,5 man atau 128,571 dirham atau 128,571 dirham x 2,975 gram = 382,5 gram.

Istar

Kata istar berasal dari bahasa Persia yang kemudian diserap ke dalam bahasa Arab. Menurut mayoritas ulama, 1 istar = 6,5 dirham x 2,975 gram = 19,3375 gram.

Referensi :

“Takaran dan Timbangan dalam Syariat Islam” karya Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad.   

timbangan

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda