Mencegah Kerugian Keuangan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor
Anda mungkin telah berhasil meraih segala kesuksesan dunia baik dalam pencapaian karir maupun pencapaian fisik yang diwujudkan dalam bentuk sejumlah aset yang dimiliki baik yang bersifat tidak bergerak seperti rumah tinggal atau properti maupun aset bergerak seperti mobil atau sepeda motor. Namun bagaimana cara terbaik Anda untuk melindungi aset fisik tersebut ? Sementara aset berharga yang sudah diperoleh dengan susah payah itu dapat tiba-tiba hilang atau musnah tanpa ada nilainya lagi karena mengalami kerusakan atau kehilangan yang tidak diinginkan. Di sinilah sebenarnya asuransi akan berperan penting dalam upaya untuk mencegah pemilik aset mengalami risiko kerugian keuangan (financial loss) yang mungkin dialami saat musibah yang tidak dikehendaki itu datang.
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari pendapatan (income) yang Anda peroleh, hati Anda
tidak perlu diselimuti rasa khawatir atau was-was apabila kendaraan bermotor
impian yang sudah dibeli tiba-tiba harus mengalami kerusakan yang dapat terjadi
kapan saja dan di mana saja. Anda akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam
melangkah karena keberadaan asuransi kendaraan bermotor dapat mencegah kerugian keuangan melalui tingkat
proteksi yang menyeluruh mulai dari level kerugian sebagian sampai pada kerugian
yang bersifat total. Pembayaran premi pun lebih terjangkau dan hanya perlu
dilakukan setahun sekali atau sesuai periode pertanggungan sehingga Anda dapat
membuat perencanaan pengeluaran keuangan yang lebih matang.
Asuransi mobil
atau kendaraan bermotor roda 4 (empat) umumnya menyediakan 2 (dua) jenis jaminan
yaitu : (1) jaminan komprehensif (comprehensive cover); dan (2) jaminan
kerugian total saja (total loss only atau TLO cover). Pembagian jenis jaminan
atau pengcoveran ini akan memudahkan calon nasabah atau pembeli polis asuransi untuk
memilih terhadap jenis mana yang lebih cocok baik berdasarkan tingkat kemungkinan
atau probabilitas yang mungkin sudah ia ukur sendiri dan atau menyesuaikan dengan
anggaran yang tersedia untuk pembayaran premi asuransi.
Jaminan Komprehensif (Comprehensive Cover)
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mendefinisikan
‘komprehensif’ sebagai ‘luas dan lengkap’. Dengan demikian, jaminan komprehensif
dalam dapat dimaknai sebagai jaminan polis yang bersifat luas dan lengkap meskipun
bahaya-bahaya (perils) yang
disebutkan dalam Bab I Pasal 1 Wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia) sesungguhnya hanya mencakup 4 kejadian utama saja
yaitu (1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; (2)
perbuatan jahat; (3) pencurian; dan (4) kebakaran.
‘Komprehensif’ yang dimaksud dalam Wording PSAKBI tersebut diartikan
sebagai tersedianya level kerugian pada skala atau tingkat keparahan (severity) yang bervariasi mulai dari kejadian
yang bersifat kecil atau sebagian (partial loss) sampai pada tingkat keparahan
(severity) yang lebih besar seperti
pada kejadian kecelakaan parah (constructive total loss) maupun kerugian total karena pencurian
(actual total loss). Jadi dapat disimpulkan bahwa jaminan komprehensif
akan menjamin bahaya (1) sampai (4) Bab I Pasal 1 PSAKBI yang mengakibatkan
nilai kerugiannya mulai dari tingkat yang kecil, katakanlah 5% atau 10%, sampai
dengan kerugian senilai 100% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor. Dengan
demikian, mobil yang dilindungi jaminan komprehensif akan memiliki proteksi atas
peristiwa penyok ringan, baret-baret kecil, sampai pada kejadian tabrakan parah
atau bahkan hilang dicuri orang. Di pasaran, jaminan komprehensif inilah yang
kemudian lebih dikenal sebagai jaminan all
risk.
Dari sisi premi asuransi, konsekuensi atas perlindungan yang
menawarkan tingkat severity dari yang terkecil sampai terbesar
itu kemudian menyebabkan nilai premi polis komprehensif atau all risk ini akan lebih mahal dibanding
polis TLO (Total Loss Only).
Jaminan Total Loss Only (TLO Cover)
Jenis jaminan kedua dalam asuransi mobil atau kendaraan
bermotor roda 4 (empat) dinamakan Kerugian Total Saja (Total Loss Only-TLO)
yang pada dasarnya memiliki jenis bahaya (perils)
yang sama sesuai nomor (1) sampai nomor (4) pada jaminan komprehensif namun
dibatasi nilai ganti ruginya pada level atau tingkat keparahan (severity)
yang melampaui suatu batasan tertentu. Dalam hal ini PSAKBI mensyaratkan jaminan
TLO hanya akan mengcover nilai kerugian yang mencapai minimum 75% dari harga
sebenarnya kendaraan bermotor, atau kemungkinan kedua, kendaraan itu hilang
karena peristiwa pencurian. Dengan kata lain, apabila tingkat severity-nya di bawah batasan tersebut
maka polis TLO tidak akan berjalan.
Karena perlindungan yang ditawarkan tidak lebih fleksibel sebagaimana
pada jaminan komprehensif atau all risk
maka premi asuransi yang harus dibayarkan nasabah atau tertanggung pun akan
lebih murah dibanding jenis yang pertama. Disamping itu, secara statistik, kemungkinan
terjadinya klaim-klaim kerugian total ini relatif lebih kecil dibanding klaim-klaim
kerugian sebagian sehingga akan berbanding lurus dengan nilai atau besaran
premi yang harus dibayarkan oleh nasabah asuransi.
Sepeda Motor Pun Bisa Diasuransikan
Asuransi kendaraan bermotor tidak hanya menawarkan solusi guna memproteksi kerugian keuangan atas kendaraan bermotor roda 4 (empat) yang diasuransikan namun juga tersedia bagi unit sepeda motor atau kendaraan roda 2 (dua). Mekanisme pembayaran premi pun relatif sama yaitu rata-rata dibayarkan secara tahunan (annually). Jaminan yang ditawarkan pada umumnya terbatas hanya mencakup kerugian total saja (TLO) meskipun pada sebagian perusahaan asuransi dapat menyediakan jaminan komprehensif atau all risk beserta perluasannya. Konsekuensinya, asuransi motor dengan jaminan komprehensif akan lebih mahal preminya dibanding jaminan TLO seperti yang terjadi pada asuransi mobil atau kendaraan roda 4 (empat).