Perbedaan ‘Perlakuan’ atas Produk Asuransi Kecelakaan Diri antara UU No. 2 Tahun 1992 dan UU No. 40 Tahun 2014
Keluarnya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian otomatis menggugurkan UU No. 2 Tahun 1992 sehingga keberadaan undang-undang lawas tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Namun demikian tidak ada salahnya untuk melihat dan membaca lagi bagaimana undang-undang lama memperlakukan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance).