Bagaimana Hukum Jual Beli Emas secara Online? - POJOKCERITA

Saturday, January 21, 2023

Bagaimana Hukum Jual Beli Emas secara Online?

Setelah membahas hukum jual beli emas pada tulisan sebelumnya, mungkin saja akan memunculkan pertanyaan lanjutan tentang bagaimana hukum jual beli emas secara online. Ikuti tulisan ini sampai selesai.

Jual beli secara umum dapat dikatakan sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya dimana jumhur ulama menyatakan adanya 3 (tiga) rukun beserta syaratnya yang harus terpenuhi yaitu : (1) ‘Aqid yaitu 2 (dua) orang yang berakad, dalam hal ini adalah penjual dan pembeli yang terpenuhi syarat-syaratnya; (2) Ma’qud ‘alaih yaitu barang yang diakadkan, dalam hal ini barang yang diperjualbelikan terpenuhi syarat-syaratnya; dan (3) Shighat akad yaitu pernyataan ijab dan qabul yang juga harus terpenuhi syarat-syaratnya. 

Dalam buku “Fiqh Muamalat” karya Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A., Drs. H. Ghufran Ihsan, M.A., dan Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. disebutkan adanya tambahan unsur keempat selain nomor 1 sampai dengan 3 di atas sebagai rukun jual beli yaitu adanya nilai tukar atau harga barang. Komponen ini diperlukan karena pada saat ini sudah tidak lazim terjadi jual beli barang secara barter (barang dengan barang) namun barang dengan uang dimana uang itu dipakai sebagai alat tukar. Nah di sini akan berlaku hukum riba sesuai dengan hadits Nabi SAW, dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takaran atau timbangannya, dan dibayar tunai atau kontan. Apabila jenis yang diperjualbelikan berbeda maka jual-lah sesuai dengan kehendakmu (boleh yang satu lebih banyak dari yang lain) asalkan dilakukan secara tunai” (HR. Muslim). 

Saya sudah menulis secara panjang lebar terkait hukum jual beli emas secara tidak tunai dimana dalam hal ini, jual beli emas secara online merupakan salah satu bentuk praktek jual beli semacam ini. Sebagai contoh, seorang pembeli barang (yang barangnya bukan emas dulu, misal buku) melihat-lihat stok buku yang ditampilkan di marketplace seperti Tokopedia atau Shopee. Lalu terjadilah transaksi akad pembelian buku tersebut melalui website e-commerce tersebut. Di sini terjadi akad jual beli dimana pembeli telah menyetorkan uangnya pada saat akad namun barang akan diterima beberapa hari kemudian setelah dikirimkan oleh penjual melalui paket kurir ke alamat pembeli. Bagaimana dengan status jual belinya? Nah, tentu saja kita kembalikan lagi pada hadits Ubadah bin Shamit tadi dimana apabila terjadi tukar menukar barang ribawi yang sejenis dan sama ‘illatnya maka harus dilakukan secara mitslan bi mitslin atau sawa'an bi sawa'in (sama takaran atau timbangannya) dan yadan bi yadin (diserahkan secara kontan). Namun di sini yang terjadi adalah pertukaran antara uang kertas vs buku dimana dengan merujuk pada setidaknya pendapat madzhab Syafi’i maka di sini ‘illat uang kertas dengan ‘illat buku berbeda dimana uang kertas dapat disamakan dengan emas dan perak dalam posisinya sebagai alat tukar atau harga (tsaman) sedangkan buku itu sendiri bukan masuk kategori kelompok ‘illat makanan (lihat lagi tulisan sebelumnya yang menyatakan bahwa madzhab Syafi’i membagi kelompok barang ribawi menjadi dua yaitu emas dan perak di satu sisi dan makanan di sisi yang lain). Atas hal demikian maka terlihat bahwa antara uang kertas dan makanan tidak berada dalam satu ‘illat yang sama (bahkan buku tidak dapat dikatakan sebagai bahan makanan menurut versi madzhab Syafi’i) sehingga dalam hal jual beli buku tidak harus memenuhi syarat mitslan bi mitslin atau sawa'an bi sawa'in, dan yadan bi yadin. Artinya boleh saja terjadi jual beli buku dimana pembeli membayar dulu barangnya via pembayaran online sedangkan bukunya akan dikirimkan kemudian. Dari sisi rukun jual beli maka dalam kejadian ini telah terpenuhi unsur adanya penjual dan pembeli (‘aqid), barang yang diperjualbelikan (ma’qud ‘alaih), penawaran dari penjual dan penerimaan dari pembeli (shighat akad), serta adanya nilai tukar atau harga barang. Dan karena pertukaran tersebut (uang kertas vs buku) bukan termasuk pertukaran antar barang sejenis dan ribawi maka tidak harus terpenuhi kriteria sawaan bi sawain dan yadan bi yadin.  

Yang menjadi persoalan di sini adalah jika terjadi pembelian emas secara online, apakah boleh terjadi pembayaran dahulu sedangkan emasnya dikirimkan kemudian melalui jasa kurir ke tempat tujuan? Dalam hal ini tentunya akan dikembalikan lagi pada pendapat para ulama fikih mengingat terjadi perbedaan pandangan tentang ‘illat riba diantara mereka. 

Dengan mengambil pendapat madzhab Syafi’i maka uang kertas di jaman sekarang dapat disetarakan dengan emas dan perak di jaman dulu yang merupakan kelompok barang ribawi berupa tsaman (alat tukar). Artinya, emas yang dijual secara online versus uang kertas yang disetorkan pembeli merupakan satu kelompok ‘illat namun berbeda jenis : uang bukan emas dan emas bukan uang. Atas hal ini maka membeli emas dengan uang kertas harus dilakukan secara yadan bi yadin (diserahkan secara kontan) atau ada yang mengistilahkan al-hulul wa al-taqabudh (serah terima barang secara langsung di majelis akad). Dan syarat penyerahan secara langsung ini tidak bakal terpenuhi jika sistem jual belinya dilakukan secara online karena terjadi pembayaran terlebih dahulu sedangkan barangnya diterima beberapa hari kemudian.

Solusi atas permasalahan di atas adalah dengan mengubah sistem jual belinya yaitu melalui metode COD (Cash on Delivery) dimana pembayaran dilakukan saat pembeli benar-benar telah menerima emas yang dibelinya di tangan. Meskipun penjual tidak bertemu langsung dengan pembeli namun pihak jasa ekspedisi atau si kurir dapat dianggap sebagai perwakilan dari penjual sehingga ia dapat menerima uang pembayaran dari pembeli dimana melalui metode COD ini akan terpenuhi kaidah yadan bi yadin artinya barang diserahkan ke pembeli dan di saat bersamaan pembeli menyetorkan pembayaran sehingga tidak ada penundaan waktu antara penyerahan barang dan pembayaran. Wallahua’lam.

emas

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda