Industri asuransi terguncang dengan terkuaknya kasus internal fraud yang menimpa salah satu perusahaan asuransi umum yang melantai di pasar bursa saham Indonesia. Inilah yang terjadi di PT. Asuransi Bintang Tbk (ASBI) yang diberitakan mengalami peristiwa fraud internal terkait pengelolaan investasi dan tata kelola perusahaan.
Bagaimana Kasusnya Terjadi?
Bersumber dari halaman indopremier.com, Asuransi Bintang Tbk mengumumkan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang melibatkan oknum internal maupun eksternal. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Agustus 2026 dan dilaporkan ke Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK melalui surat bernomor 018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 perihal Laporan Keterbukaan Informasi/Fakta Material Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Investasi. Disebutkan dalam suratnya bahwa perseroan menemukan adanya bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Investasi Perseroan oleh pihak internal dan eksternal. Modus operandi dari tindak pidana yang dilakukan itu adalah dengan cara fraud atas pengelolaan investasi berupa obligasi, melakukan transfer dana kepada pihak eksternal perusahaan non sekuritas, penampungan dana dan pembuatan dokumen palsu. Dampak kejadian itu adalah berupa berkurangnya investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN) dan juga kas perseroan. Per tanggal 10 Agustus 2026, Dewan Komisaris Perseroan telah membebastugaskan JCM selaku Direktur Keuangan dan Layanan perseroan dan menugaskan Presiden Direktur perseroan sebagai pejabat sementara (pjs) Direktur Keuangan dan Layanan.
Selanjutnya, dari bloombergtechnoz.com, Sekretaris Perusahaan ASBI, Zafar Dinesh Idham menyampaikan bahwa kejadian itu telah dilaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2026 yang tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan telah diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM.
Dari akurat.co diberitakan bahwa dalam pengembangan kasus terungkap bahwa para pelaku diduga menyedot dana perusahaan sekitar Rp 400 juta setiap bulan. Aksi ini berjalan mulus selama kurang lebih 2,5 tahun yang berarti total kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Pihak perusahaan telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL. Terdapat 3 orang berinisial JCM, HCP, dan SAA yang dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara dalam laporan sebelumnya kepada Bareskrim pada 21 Agustus 2026 tercantum 6 terlapor dengan dugaan tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan dan TPPU.
Dari infobanknews.com disebutkan bahwa dalam pengembangan pemeriksaan, perseroan menemukan dugaan kejahatan kolektif dan terstruktur yang melibatkan divisi Human Resources (HR). “Pada dugaan kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, telah terjadi penggelapan dana Perusahaan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji bulanan sekitar Rp 400 juta rupiah per bulan dalam kurun waktu sedikitnya 2,5 tahun,” tulis manajemen Asuransi Bintang dalam keterbukaan informasi publik per 1 September 2026.
Penutup
Dalam operasional perusahaan termasuk yang telah melantai di bursa mungkin sudah terdapat SOP, whistleblowing system, internal audit, compliance, risk management, dan audit committee, namun tetap dapat terjadi fraud di mana fraud ini sering kali bukan karena tidak ada kontrol namun kontrolnya dapat di-bypass. Dari contoh kasus ASBI yang terjadi dalam lingkungan regulasi yang ketat semakin menuntut adanya proses risk management, internal control, dan anti-fraud, berjalan sebagai satu sistem yang saling melengkapi.
