Golf, Nardasyir, dan Asuransi Hole in One: Apakah Ada Unsur yang Diharamkan dalam Islam? - POJOKCERITA

Thursday, October 29, 2026

Golf, Nardasyir, dan Asuransi Hole in One: Apakah Ada Unsur yang Diharamkan dalam Islam?

Golf merupakan olahraga yang populer di kalangan masyarakat modern. Dalam sebuah turnamen golf, pemain berusaha memasukkan bola ke dalam lubang dengan jumlah pukulan sesedikit mungkin. 

Terkadang dalam permainan golf terdapat hadiah untuk pemenang termasuk beberapa turnamen menawarkan hadiah khusus ‘hole in one’ yaitu ketika seorang pemain berhasil memasukkan bola ke lubang hanya dengan satu kali pukulan.

Di balik mekanisme tersebut, terdapat persoalan fikih yang menarik: apabila permainan yang menggunakan keterampilan seperti golf yang disediakan hadiah bernilai besar, apakah hal itu dapat menyerupai nardasyir yaitu permainan yang dikenal dalam pembahasan sebelumnya sebagai yang dilarang? Lebih jauh lagi, bagaimana status produk asuransi hole in one yang memberikan perlindungan terhadap penyelenggara apabila hadiah tersebut harus dibayarkan?

Pertanyaan ini perlu dianalisis dengan membagi pada 3 (tiga) hal: permainan golf itu sendiri, mekanisme pemberian hadiah, dan akad asuransi yang menanggung risiko hadiah tersebut. Ketiganya berkaitan tetapi tidak otomatis memiliki hukum yang sama.

Mengenal Nardasyir dan Dasar Larangannya

Nardasyir atau nard merupakan permainan papan kuno yang umumnya dikaitkan dengan permainan backgammon. Permainan ini menggunakan dadu dan bidak dengan hasil lemparan dadu ikut menentukan langkah pemain. Nama nardasyir secara tradisional dikaitkan dengan Ardashir, penguasa Persia kuno.

Dalam literatur hadis, terdapat riwayat yang secara khusus membahas permainan menggunakan dadu. Salah satu riwayat yang terkenal adalah hadis dari Abu Musa al-Asy'ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa bermain nardasyir, maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahih Muslim, Kitab al-Syi'r, hadis nomor 2260 dalam penomoran yang lazim digunakan. Ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa orang yang bermain nard telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, yang diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud.

Ada 3 (tiga) aspek yang perlu dibedakan di sini: Pertama, penggunaan dadu. Hasil lemparan dadu mengandung unsur kebetulan yang mempengaruhi jalannya permainan. Kedua, struktur permainan. Keberhasilan pemain dipengaruhi oleh kombinasi strategi, posisi bidak, dan hasil dadu. Ketiga, unsur taruhan. Apabila uang atau harta dipertaruhkan sehingga kemenangan seseorang menyebabkan pihak lain kehilangan hartanya, muncul unsur maisir atau perjudian. Poin pentingnya adalah bahwa larangan yang disebutkan dalam hadis berkaitan secara khusus dengan permainan nard. Tidak tepat apabila seluruh alasan larangan itu langsung disederhanakan menjadi semua permainan yang mengandung ketidakpastian dipastikan haram.

Dalam fikih muamalah, pembahasan permainan dadu dan pembahasan perjudian memang beririsan tetapi keduanya tidak selalu identik dalam setiap rincian hukum. Para ulama juga membahas apakah larangan permainan tertentu berlaku karena zat atau karakter permainan itu sendiri atau karena unsur tambahan seperti perjudian dan kelalaian dari menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim. Dengan demikian analisis terhadap golf dan asuransi hole in one tidak cukup hanya dengan mencari apakah ada unsur kebetulan. Kita perlu memeriksa struktur transaksi dan sumber hadiah secara konkret.

Golf Lebih Menonjolkan Keterampilan

Dalam golf, pemain harus menguasai teknik pukulan, mengukur jarak, memilih tongkat, memperhitungkan arah angin, dan mengendalikan arah serta kecepatan bola. Hasil pertandingan umumnya ditentukan oleh akumulasi pukulan sesuai aturan kompetisi. Memang di sini terdapat unsur ketidakpastian. Bola dapat memantul ke arah yang tidak diperkirakan atau dipengaruhi kondisi alam. Akan tetapi ketidakpastian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan olahraga. Jika ketidakpastian saja dianggap cukup untuk mengategorikan suatu kegiatan sebagai perjudian, banyak kegiatan olahraga yang akan terkena kesimpulan tersebut. Padahal dalam analisis fikih, perlu diperiksa apakah ketidakpastian itu berkaitan dengan transaksi pertaruhan atau hanya merupakan karakter atas suatu kegiatan.

Nardasyir Mempunyai Karakter Hukum yang Khusus

Nardasyir tidak hanya sebatas dibahas sebagai permainan yang memiliki unsur kebetulan. Ada hadits yang secara khusus menyebutkannya sebagai permainan yang dilarang. Karena itu tidak tepat menjadikan golf sebagai bagian dari nardasyir hanya karena keduanya sama-sama mengandung faktor yang tidak dapat dipastikan. Hadits tentang nardasyir harus dipahami berdasarkan objek yang disebutkan dalam hadits tersebut, sementara hukum golf perlu dianalisis berdasarkan dalil umum mengenai perjudian. Sehingga kesimpulan sementara, golf tidak otomatis haram hanya karena memiliki unsur kebetulan atau ketidakpastian dan tidak otomatis juga menjadi nardasyir karena memperebutkan hadiah berdasarkan pengundian nasib. Akan tetapi golf dapat menjadi sarana perjudian apabila mekanisme hadiah dananya dibangun melalui pertaruhan yang dilarang.

Bagaimana Hukum Bermain Golf dalam Islam?

Hukum bermain golf pada dasarnya harus melihat bentuk kegiatan dan ada tidaknya unsur perebutan atau pertaruhan hadiah. Setidaknya ada empat keadaan yang perlu dibedakan: 

Pertama, golf sebagai sarana berolahraga dan rekreasi. Seseorang yang bermain golf untuk berolahraga, menjaga kebugaran, bersosialisasi, atau melatih keterampilan tanpa taruhan uang pada prinsipnya dapat dibolehkan selama tidak disertai unsur yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban agama, membuka aurat, melakukan kecurangan, atau menimbulkan mudarat yang nyata. 

Kedua, turnamen golf dengan hadiah dari sponsor. Misalnya, perusahaan menyelenggarakan turnamen golf dan memberikan hadiah kepada pemenang. Seluruh hadiah berasal dari anggaran perusahaan atau sponsor, bukan dari uang peserta yang dikumpulkan. Dalam struktur ini, peserta mengikuti kompetisi dan sponsor menyediakan hadiah sebagai penghargaan atas prestasi. Peserta yang kalah tidak kehilangan uangnya kepada peserta yang menang selain digunakan sebagai biaya pendaftaran yang benar-benar menjadi biaya penyelenggaraan. Model seperti ini pada dasarnya dapat dibolehkan dengan tetap memeriksa ketentuan biaya pendaftaran, sumber hadiah, dan aturan kompetisi. 

Ketiga, turnamen golf dengan hadiah yang seluruhnya berasal dari uang peserta. Keadaannya berbeda apabila uang pendaftaran peserta dikumpulkan sebagai dana hadiah lalu pemenang mengambil kumpulan uang tersebut sementara peserta yang kalah kehilangan uang pendaftarannya. Struktur demikian berpotensi menjadi maisir sebab keuntungan peserta yang menang secara langsung berasal dari harta dari peserta lain yang kalah. Fakta bahwa bermain golf memerlukan keterampilan tidak menghilangkan unsur perjudian dalam transaksi tersebut.

Bagaimana dengan Asuransi Hole in One?

Asuransi hole in one merupakan produk yang lazimnya melindungi penyelenggara atau sponsor turnamen dari beban pembayaran hadiah kepada peserta yang berhasil melakukan hole in one. Sebagai contoh, sponsor menyediakan mobil senilai Rp 1 miliar bagi peserta yang berhasil memasukkan bola ke lubang tertentu hanya dengan satu pukulan. Sponsor kemudian membeli perlindungan asuransi dengan nilai pertanggungan yang disepakati. Hadiah dibayarkan kepada pemenang dan perusahaan asuransi mengganti biaya sponsor sesuai pertanggungan. Produk seperti ini dikenal dalam industri sebagai ‘prize indemnity insurance’. Perlindungan biasanya berlaku untuk turnamen, tanggal, lokasi, lubang, nilai hadiah, dan ketentuan pembuktian yang telah ditentukan. 

Ada satu karakteristik yang sangat penting di sini: sponsor tidak harus mempertaruhkan uangnya kepada peserta. Sponsor membeli perlindungan agar risiko pengeluaran hadiah yang besar dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi berdasarkan kontrak. Apakah kemudian struktur tersebut mengandung unsur nardasyir?. Untuk menjawabnya, kita perlu membedakan 3 (tiga) persoalan yang sering tercampur: 

Pertama, apakah hole in one merupakan permainan untung-untungan? Keberhasilan melakukan hole in one memang merupakan kejadian yang sulit dipastikan. Namun, hasilnya berkaitan dengan keterampilan pemain, teknik pukulan, jarak, kondisi lapangan, dan faktor alam. Hal ini berbeda dari permainan dadu yang hasil lemparannya secara acak menjadi faktor utama dalam menentukan kemenangan. 

Kedua, apakah sponsor dan perusahaan asuransi sedang bertaruh? Misalkan sponsor membayar premi Rp 30 juta untuk menjamin hadiah mobil senilai Rp 1 miliar. Jika tidak ada peserta yang berhasil melakukan hole in one, sponsor tidak menerima hadiah dari perusahaan asuransi. Premi tetap menjadi biaya perlindungan sesuai perjanjian. Jika ada peserta yang berhasil, sponsor memenuhi kewajibannya memberikan hadiah, sedangkan perusahaan asuransi membayar manfaat pertanggungan sesuai polis.  Perusahaan asuransi menerima premi sebagai imbalan berdasarkan kontrak dan menanggung risiko sesuai ketentuan yang disepakati. Sekilas, struktur ini terlihat menyerupai pertaruhan karena pembayaran perusahaan asuransi bergantung pada kejadian yang belum pasti. Namun terdapat perbedaan mendasar antara pertaruhan dan pengelolaan risiko. Dalam perjudian, keuntungan satu pihak umumnya diperoleh melalui kerugian pihak lain berdasarkan hasil permainan. Dalam asuransi, pembayaran klaim dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban kontraktual atas risiko yang dijamin. Perbedaan tujuan dan struktur tersebut penting untuk diperhatikan.

Ketiga, apakah ketidakpastian dalam polis otomatis menjadi gharar yang dilarang? Tidak setiap ketidakpastian merupakan gharar yang diharamkan. Dalam asuransi, ketidakpastian mengenai terjadinya suatu risiko merupakan alasan perlindungan dibutuhkan. Persoalan fikihnya terletak pada struktur perjanjian, jenis objek yang dipertanggungkan, kejelasan hak dan kewajiban, serta cara dana dikumpulkan dan dikelola. Karena itu tidak tepat menyimpulkan bahwa asuransi hole in one pasti haram hanya karena hasil hole in one merupakan kejadian yang tidak pasti. Namun tidak tepat pula menyatakan produk tersebut pasti halal hanya karena disebut sebagai asuransi. Kesimpulan bagian ini, asuransi hole in one tidak otomatis menjadi nardasyir. 

Penutup

Pertama, golf tidak sama dengan nardasyir. Golf merupakan olahraga keterampilan sedangkan nardasyir adalah permainan yang secara khusus disebutkan dalam hadits tentang larangan permainan tersebut. Kesamaan berupa adanya ketidakpastian tidak cukup untuk menyamakan keduanya. 

Kedua, golf tidak otomatis haram karena menawarkan hadiah. Turnamen dengan hadiah yang disediakan sponsor pada prinsipnya berbeda dari turnamen yang menggunakan uang peserta sebagai taruhan. Mekanisme pendanaan hadiah merupakan unsur penting dalam menilai perkara ini. 

Ketiga, asuransi hole in one tidak otomatis haram hanya karena mengandung unsur ketidakpastian. Kejadian yang tidak pasti merupakan objek risiko yang hendak dilindungi. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya nardasyir atau maysir. Namun produk konvensional tetap perlu dinilai berdasarkan persoalan kesesuaian dengan syariah.

Keempat, produk asuransi hole in one berbasis syariah memerlukan pengujian tersendiri. Pengujian harus mencakup akad, sumber dana, pengelolaan kontribusi, kepentingan yang dipertanggungkan, dan mekanisme pembayaran hadiah. Tidak cukup hanya menghilangkan unsur taruhan antar pemain.

Pada akhirnya, mengharamkan asuransi hole in one semata-mata karena dianggap sama dengan nardasyir merupakan kesimpulan yang terlalu jauh. Sebaliknya, membolehkan produk tersebut tanpa memeriksa akadnya juga kurang memadai. Pendekatan yang lebih tepat adalah memisahkan hukum permainan, hukum pemberian hadiah, dan hukum akad perlindungan asuransinya. Meskipun ketiganya bisa saling berkaitan namun harus dianalisa berdasarkan sifat dan karakter kegiatannya masing-masing. 

golf

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda