Hadits tentang Larangan Permainan Dadu
Salah satu hadits yang paling terkenal diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari RA. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
artinya: “Barang siapa bermain nardasyir seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (Shahih Muslim, Kitab al-Syi‘r).
Hadits ini juga diriwayatkan dengan redaksi serupa dalam sejumlah kitab hadis di mana perumpamaan daging dan darah babi menunjukkan kerasnya kecaman terhadap permainan tersebut. Hadits tersebut tidak berarti tangan pemain secara fisik menjadi najis karena memainkan dadu melainkan menunjukkan larangan atau kecaman yang serius menurut penjelasan para ulama.
Apa Itu Nardasyir?
Nardasyir merupakan permainan kuno yang umumnya diidentifikasi dengan nard atau backgammon yakni permainan papan yang menggunakan dadu dan bidak. Nama nardasyir dikaitkan dengan Ardashir, penguasa Persia kuno. Namun perlu dibahas lebih lanjut apakah larangan tersebut berlaku pula terhadap permainan modern yang sama-sama menggunakan dadu seperti permainan papan keluarga atau permainan edukatif.
Nard menggunakan hasil lemparan dadu yang tidak dapat dipastikan sebelumnya. Unsur kebetulan ini dapat mempengaruhi jalannya permainan. Namun unsur kebetulan tidak otomatis menjadikan setiap permainan sebagai perjudian. Dalam fikih perlu dibedakan antara ketidakpastian dalam permainan, ketidakpastian dalam transaksi, dan perjudian yang melibatkan pertaruhan harta.
Hadits tentang nardasyir tidak secara eksplisit menyebut adanya taruhan uang. Oleh sebab itu tidak tepat juga untuk menyimpulkan bahwa permainan itu hanya dilarang apabila ada uang yang dipertaruhkan. Para ulama membahas larangannya berdasarkan hadis tersebut, termasuk ketika permainan dilakukan tanpa taruhan.
Apa Relevansinya dengan Pembahasan Maisir dalam Islam?
Pembahasan ini menarik karena larangan nardasyir dan larangan maisir merupakan dua persoalan yang berkaitan meskipun tidak identik. Al-Qur'an melarang maisir antara lain dalam QS. Al-Ma'idah ayat 90–91. Sementara itu, hadits nardasyir menyebut permainan tertentu secara khusus. Permainan dapat mengandung perjudian sehingga dilarang karena maisir, sebaliknya, suatu permainan dapat menjadi objek pembahasan larangan khusus meskipun tidak melibatkan pertaruhan uang. Pembedaan ini juga relevan untuk menganalisis turnamen olahraga berhadiah, permainan kompetitif, dan asuransi. Akan tetapi kesimpulan hukumnya tidak dapat dipindahkan begitu saja dari satu bidang ke bidang lain tanpa menilai akad, sumber dana, hak peserta, dan mekanisme pembayarannya.
Penutup
Hadits tentang nardasyir memberikan dasar kuat bagi larangan permainan nardasyir itu sendiri. Namun penerapannya pada bentuk permainan modern yang menggunakan dadu memerlukan analisis lebih lanjut.
