Sah Tidaknya Pemenang Pilpres 2019 Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A - POJOKCERITA

Sunday, April 21, 2019

Sah Tidaknya Pemenang Pilpres 2019 Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A

Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 baru saja usai dan kini rakyat Indonesia tinggal menunggu hasil rekapitulasi yang sedang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Salah satu hasil pengumuman yang sangat ditunggu-tunggu adalah hasil pemilihan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024.

Ketatnya persaingan antara paslon nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf Amin vs paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga menyebabkan terjadinya polarisasi yang begitu kuat di tengah-tengah masyarakat. Apalagi dengan melihat hasil hitungan sementara yang menunjukkan adanya indikasi hasil kemenangan yang tidak terpaut jauh dari pasangan yang berpotensi kalah. Di samping itu terdapat permasalahan serius mengenai sebaran kemenangan paslon yang tidak merata. Meskipun dari hasil quick count dinyatakan Jokowi memenangkan kontestasi Pilpres 2019 namun hasil kemenangan tersebut hanya terlihat menyolok di kantong-kantong suara terbesar terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara di wilayah lain terutama Sumatera, Prabowo banyak memperoleh kemenangan. Inilah yang menjadi pangkal penyebab adanya pemenang Pilpres 2019 yang bisa jadi hanya ter-legitimasi di sejumlah provinsi saja namun sangat kecil pengakuannya di daerah lain. 

Selama ini kita hanya mengetahui bahwa kemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden ditentukan dari jumlah akumulasi surat suara sah yaitu yang memiliki jumlah terbanyak (50+1) yang merupakan gabungan total dari seluruh surat suara yang masuk dari seluruh wilayah pemungutan suara di Indonesia. Sehingga ketika masing-masing pihak mengklaim telah mendapat suara mayoritas, tak pelak atmosfir kemenangan pun dirasakan oleh kedua pihak tersebut. Namun dengan mengacu pada aturan hukum tertinggi di negara kita yaitu UUD 1945, apakah klaim kemenangan dengan hanya berpatokan pada hasil perolehan suara terbanyak sudah sesuai dengan amanat undang-undang dasar tersebut ?. Sementara kita tahu bahwa tidak ada produk hukum lain yang berada di atas UUD 1945.

Atas indikasi adanya persaingan super ketat antara Jokowi versus Prabowo dalam Pilpres 2019, saya setidaknya mencatat terdapat setidaknya pendapat 2 (dua) ahli hukum yang mengkoreksi adanya pandangan bahwa kemenangan paslon sudah dapat diraih apabila telah mendapatkan suara terbanyak.

Pendapat Dr Suteki SH, MHum

Ahli hukum yang pertama adalah Dr Suteki SH, MHum yang di halaman FB-nya menyatakan bahwa ketentuan tentang pemenang pilpres sudah diatur dalam UUD 1945 yaitu Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Atas ketentuan di atas, Dr Suteki menyatakan bahwa semua lembaga negara dan warga negara wajib tunduk dan mematuhi UUD 1945 termasuk lembaga MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan kata lain, MK tidak boleh menafsirkan dan menguji pasal-pasal UUD 1945 bila secara gramatikal sudah tertulis dengan jelas dan tidak multi tafsir. Tidak perlu untuk mengambil sekolah tinggi hukum guna memahami arti Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945 dimana calon pasangan yang akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden adalah calon pasangan yang memenuhi kriteria : (1) memiliki suara lebih dari 50% dari jumlah suara di pemilu, dan (2) sedikitnya harus memenuhi 20% suara di setiap provinsi dari 18 provinsi yang ada di Indonesia).

Terdapat pendapat yg kontra dengan dalil di atas dengan dalih apabila hanya ada 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam Pemilu 2019 ini maka menurut Putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014 tidak berlaku syarat terkait sebaran suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Atau dengan kata lain, pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara terbanyak dapat langsung dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Dr Suteki membantah tudingan yang menyatakan bahwa dalam Pilpres 2019 ini perolehan suara terbanyak salah satu pasangan capres dan cawapres dapat secara otomatis memenangkan pilpres meskipun tidak dibarengi dengan sedikitnya dua puluh persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah hal yang urgent dan perlu dipertanyakan lebih lanjut mengenai  :
  1. Bagaimana mungkin MK (Mahkamah Konstitusi) dapat menilai tidak berlakunya suatu pasal dalam UUD 1945 ?.
  2. Bukankah MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, dan bukan menguji UUD itu sendiri ? 
Bila demikian, bisakah disimpulkan bahwa Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 itu inkonstitusional ?. 

Pendapat Otto Hasibuan

Otto Hasibuan, salah seorang advokat kawakan di sebuah media online mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 yang dianggap menghapuskan syarat perolehan suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi ditujukan khusus untuk UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar dari pelaksanaan Pilpres 2014. Pasca lahirnya UU No 17 Tahun 2017, Putusan MK tersebut tidak berlaku lagi. Otto juga menyoroti pendapat Yusril Ihza Mahendra yang  mengutip Putusan MK terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008. Dan itu tidak relevan setelah adanya UU Nomor 17 Tahun 2017. Dia menambahkan, menurut ayat (2) Pasal 416 UU Nomor 17 Tahun 2017, apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat suara minimal 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi maka pemilihan presiden harus diulang.
UUD 1945

Hasil Sementara Pilpres 2019

Dengan melihat hasil sementara Pilpres 2019 yang termuat di https://pemilu2019.kpu.go.id sampai dengan update tanggal 23 April 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan perolehan suara sementara sebesar 55,61% dengan perolehan suara 20% ke atas ada di masing-masing 31 provinsi. Artinya, di setiap 31 provinsi tersebut Jokowi mendapat suara lebih dari atau sama dengan 20%. Jika Jokowi mampu mempertahankan keunggulan suara nasional ( > 50%) dan meraih minimal 20% suara di minimal 18 provinsi maka hal itu telah merepresentasikan sebuah kemenangan yang sah. Namun apabila sampai akhir perhitungan ternyata kedua hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka sesuai pendapat Otto Hasibuan, pilpres 2019 harus diulang kembali karena tidak ada pemenang yang secara hukum memenuhi syarat Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945.
Pilpres 2019


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda