Asuransi Mikro AAUI merupakan sekumpulan produk asuransi sederhana yang dikembangkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia bersama anggotanya dengan tujuan meningkatkan daya jangkau atau penetrasi produk asuransi umum ke lapisan masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, dan masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh perlindungan asuransi.
Dalam aturannya, produk asuransi mikro harus memiliki karakteristik: sederhana (simple), mudah diperoleh (accessible), ekonomis (affordable), dan cepat/segera dalam penyelesaian klaim (immediate). Prinsip ini kemudian dikenal dengan konsep Sederhana, Mudah, Ekonomis, dan Segera (SMES).
Pada tahun 2014 AAUI mengajukan 3 (tiga) produk asuransi mikro standar kepada OJK sebagai hasil pengembangan bersama di kalangan pelaku industri asuransi umum, salah satunya adalah “Warisanku” yang merupakan produk asuransi kecelakaan diri mikro dengan manfaat: (1) Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp 10 juta, plus santunan pemakaman sebesar Rp 500 ribu; (2) Santunan pemakaman (saja) sebesar Rp 500 ribu jika peserta meninggal dunia karena sakit.
Jika dicermati dari struktur manfaat di atas, produk Warisanku dirancang sebagai produk asuransi kecelakaan diri mikro (personal accident micro insurance) dengan tambahan manfaat (rider) berupa santunan pemakaman baik akibat meninggal dunia karena kecelakaan dan juga karena sakit. Artinya jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan, ahli waris selain mendapatkan santunan sebesar Rp 10 juta, juga akan mendapatkan santunan pemakaman sebesar Rp 500 ribu. Namun jika meninggal dunianya karena sakit, ahli waris hanya akan mendapatkan santunan pemakaman sebesar Rp 500 ribu.
Di sini terlhat bahwa saat awal peluncuran produk Warisanku di tahun 2014, regulator masih memperbolehkan desain produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan rider berupa santunan pemakaman jika peserta meninggal dunia karena sakit (santunan ini tidak ada bedanya dengan memberikan manfaat asuransi jiwa). Namun sebagai produk asuransi mikro kerugian/umum yang dikembangkan AAUI, sampai saat ini belum ada revisi produk tersebut meskipun telah terbit POJK No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang lebih tegas mengatur ruang lingkup usaha asuransi jiwa dan asuransi umum.
Mengingat dalam produk “Warisanku” AAUI terdapat manfaat biaya pemakaman akibat sakit (yang berarti memberikan santunan meninggal dunia alamiah) maka semestinya terdapat revisi produk tersebut pasca dikeluarkannya aturan main baru di mana OJK membatasi pemasaran manfaat meninggal dunia alamiah di industri asuransi umum. Dengan demikian, untuk menyelaraskan aturan OJK maka produk Warisanku juga harus direvisi dengan cara: (a) menyesuaikan desain produk agar sesuai ketentuan baru; atau (b) mendapat perlakuan transisi (grandfathering) oleh regulator sampai jangka waktu tertentu; (c) mempertahankan manfaat meninggal dunia biasa karena nilai santunan yang disebut biaya pemakaman terbilang sangat kecil yang sesungguhnya nilai santunan yang diberikan itu tidak ditujukan untuk menggantikan kehilangan penghasilan keluarga akibat kematian peserta.
Lebih jauh, memilih alternatif (c) dapat menjadi jalan penyelesaian terbijak dari regulator kepada pelaku industri asuransi umum dengan pertimbangan manfaat tambahan berupa biaya pemakaman akibat meninggal dunia biasa bukan dimaksudkan untuk menandingi produk asuransi jiwa. Melalui kelonggaran ini, masyarakat juga akan diuntungkan dengan metode penutupan yang relatif mudah dan sederhana di mana calon tertanggung atau peserta bermaksud hanya ingin mendapatkan proteksi asuransi kecelakaan diri sebagai fitur utama, sedangkan rider/manfaat tambahan berupa santunan meninggal dunia biasa hanya merupakan fitur tambahan yang nilainya kecil.
